Suami Siri Bunuh Uswatun karena Sakit Hati: Anak Kandung Disumpahi Jadi PSK

Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap motif Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok yang merupakan suami siri, Uswatun Hasanah tega menghabisi nyawa dan memutilasi istri sirinya. Uswatun merupakan wanita yang jasadnya ditemukan dalam koper di Ngawi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, pelaku merasa sakit hati kepada Uswatun karena perkataannya. Menurutnya, Uswatun disebut pernah menyumpahi anak kandung pelaku hasil pernikahan dengan istri sahnya di Jombang akan menjadi PSK (pejaja seks komersil).
Farman menyebut ucapan itu dilakukan korban ketika tersangka dan korban sedang berselisih paham. Selain itu, korban juga kerap meminta uang kepada tersangka saat sedang bertemu.
“Karena anak pertama tersangka dikatakan hal seperti itu, maka ini membuat dirinya sakit hati. Korban juga sering meminta uang kepada tersangka dan itu sudah disiapkan saat berada di hotel sebesar Rp 1 juta,” kata Farman di Surabaya, Senin (27/1/2025).

Selain faktor tersebut, pelaku juga merasa cemburu karena korban pernah memasukkan pria ke kamar kosan korban. Selain itu, pelaku juga kesal selalu disebut sebagai suami siri saat diperkenalkan ke tetangga di kosan korban.
“Tersangka cemburu karena mengetahui korban pernah memasukan pria lain ke alam kostnya, sementara dirinya dikenalkan kepada tetangga kostnya sebagai suami sirinya,” tutur Farman.
Farman menjelaskan bahwa tersangka menghabisi korbannya di sebuah kamar di Hotel Kediri. Korban tewas dengan cara dicekik. Lalu untuk menghilangkan jejak, tersangka membeli pisau dari salah satu minimarket. Pisau itu juga yang digunakan untuk memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian.
“Anggota tubuh korban dimutilasi lalu dibuang di tiga tempat berbeda. Di Ngawi, Tulungagung dan Ponorogo,” tegas Farman.
Atas perbuatannya, penyidik Unit Jatanras Polda Jawa Timur menjerat Antok dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal hukuman mati.