KalselNews

Tak Setorkan Uang Pajak, 2 Pemungut Pajak Ini Raup Rp1,6 M, Kanwil DJP Kalselteng Ungkap Motifnya

INILAHKALSEL.COM, BANJARMASIN – Kasus penggelapan pajak yang dilakukan dua orang pemungut pajak yaitu AA dan JA, di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) sekarang ditangani Kejaksaan Negeri Batulicin.

Pihak Penyidik Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalseteng) menyerahkan kedua orang tersangka, AA dan JA, beserta barang bukti dan harta kekayaan tersangka yang telah disita terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan kepada Jaksa di Kejari Batulicin pada, Rabu (24/1/2024).

Penyerahan ini merupakan tahap II (P-22) dalam proses penyidikan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalsel, pada 10 Januari 2024.

BACA JUGA:TANGKAPAN BESAR! Polres Tanah Bumbu Amankan 3 Karung Narkoba dalam Truk di Pelabuhan Fery Batulicin-Kotabaru

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar mengatakan, kedua tersangka yaitu AA dan JA melalui PT DAA, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

“Modus yang dilakukan ialah pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan cara menerbitkan faktur pajak dan memungut pajak berupa PPN kepada pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP),” ujar Syamsinar, Jumat (26/1/2024).

Para pelaku ini juga tidak melaporkan faktur pajak yang sudah diterbitkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut ke kas negara.

Karena perbuatan kedua tersangka ini, diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya Rp1.637.082.135.

Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kanwil DJP Kalselteng ini hendaknya menjadi perhatian dan peringatan kepada para wajib pajak agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan jelas.

Syamsinar berharap, penegakan hukum yang secara tegas diterapkan pada kasus ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak.

“Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali, karena pemenuhan kewajiban perpajakan setiap wajib pajak secara benar sangat berguna bagi tercapainya kemandirian pembiayaan pembangunan nasional menuju Indonesia maju,” harapnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri Batulicin, Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, serta seluruh pihak terkait.

BACA JUGA:Jual Sabu ke Desa-desa, 2 Pria Jaringan Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu

“Sehingga upaya penegakan hukum ini dapat berjalan dengan baik, dapat menjaga, dan meningkatkan pendapatan negara Indonesia,” pungkasnya.

Perbuatan kedua tersangka tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.(Iqnatius/Didik Tm)

Back to top button