Market

Tanggapi Temuan BPK Soal Dana Mengendap Rp567 Miliar, BP Tapera Klaim Sudah Beres


Temuan BPK yang menyebut dana milik 124.960 pensiunan PNS senilai Rp567,5 miliar, belum dikembalikan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), buru-buru dibantah.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengeklaim sudah mengembalikan duit Tapera kepada 956.799 pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun, atau ahli warisnya. Nilainya mencapai Rp4,2 triliun.

Pernyataan Heru ini, merespons pemberitaan di media terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2021, menyebut adanya 124.960 pensiunan PNS yang belum mendapat pengembalian dana Tapera Rp567,5 miliar.

Heru menyatakan, seluruh hasil temuan itu telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kembali ke BPK, serta telah dinyatakan selesai oleh BPK.

“Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya,” ujar Heru di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Pengembalian dana Tapera kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui bank kustodian ke rekening peserta.

Heru menyebut tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pemutakhiran data.

Untuk itu, Heru mengimbau kepada seluruh peserta Tapera agar melakukan pemutakhiran data melalui portal kepesertaan.

Sebelumnya, BPK melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan duit Tapera dan biaya operasional periode 2020-2021.  Pemeriksaan dilakukan di 7 provinsi yakni Jakarta, Sumatra Utara, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Berdasarkan laporan bernomor  202/LHP/XVI/l2/2021 tertanggal 31 Desember 2021 mengungkap 124.960 peserta Tapera yang telah pensiun, belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp567,5 miliar.

Selain itu, BPK menemukan sebanyak 40.266 peserta pensiun ganda yang belum menerima dana Tapera Rp130,3 miliar.

Sebanyak 124.960 pensiunan PNS yang belum menerima pengembalian dana Tapera itu, dibenarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Taspen. Terdiri dari 25.764 orang berdasarkan data BKN, dan 99.196 pensiunan dari data Taspen.

Kepesertaan mereka berakhir karena meninggal, atau pensiun di triwulan III-2021, namun masih tercatat sebagai peserta aktif.

Dana Tapera yang belum dikembalikan sebesar Rp567,5 miliar itu, terbagi Rp91 miliar berdasarkan data BKN, dan sebesar Rp476,4 miliar berdasarkan data Taspen. Tahun ini, BP Tapera mengelola dana dari PNS aktif yang berjumlah sekitar 4 juta orang.
   
 

Back to top button