Kalsel

TERBONGKAR! Dua Pria Warga Seradang Ditangkap Polisi Tabalong, 25 Paket Sabu Ditemukan di Pondok Tersembunyi

INILAHKALSEL.COM, TANJUNG – Dua pria asal Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Tabalong, berinisial RAD (32) dan ARB (35), ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tabalong atas dugaan pengedaran narkoba jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di desa tersebut.

Pada Senin (02/09/2024) siang, petugas kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap kedua tersangka. Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi warga yang melaporkan seringnya terjadi transaksi narkoba di sekitar pondok tersebut.

“Dua pelaku tidak bisa mengelak ketika petugas datang dan melakukan pemeriksaan. Di dalam sebuah tas hitam, ditemukan 25 paket narkotika jenis sabu yang diakui sebagai milik mereka,” ujar Iptu Joko Sutrisno.

Baca Juga:  Kemunculan Buaya Bikin Heboh Warga Banjarmasin, Tim Animal Rescue Bertindak Cepat, Ini Hasilnya?

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 25 paket sabu dengan berat bersih 2,02 gram, dua buah bong, pipet kaca, buku catatan, dan uang tunai Rp 1.050.000. Kini, RAD dan ARB harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

“Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Tabalong, yang terus diawasi ketat oleh pihak kepolisian,” jelas Iptu Joko Sutrisno.(nur muhammad/polres tabalong)

 

Back to top button