News

Ternyata Sabu 1 Gram Milik Virgoun Dibeli secara Online oleh Kru Band Last Child


Polisi mengungkapkan sumber sabu seberat 1 gram yang dimiliki musisi Virgoun Putra Tambunan. Ternyata, barang haram tersebut dibeli secara online.

Berdasarkan hasil penyidikan, Virgoun meminta pada B yang merupakan kru band Last Child untuk membeli sabu secara online seberat 1 gram dengan harga Rp1,6 juta.

“Yang bersangkutan (inisial B) memang disuruh oleh VTP (Virgoun) untuk membeli (secara online seharga Rp 1,6 juta,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Selasa (25/6/2024).

Polisi mengaku sudah mengantongi identitas penjual sabu online tersebut. Syahduddi enggan mengungkapnya, yang pasti orang tersebut sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Syahduddi menjelaskan, ketiga tersangka ini terancam hukuman minimal 4 tahun penjara. “Terhadap 3 tersangka, diterapkan Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun,” tutur dia.

Sebagai informasi, Virgoun ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba bersama teman wanitanya yang berinisial PA di sebuah kosan kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2024) dini hari.

Polisi menyita sabu dan alat isap saat menangkap Virgoun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia mendapatkan narkoba tersebut dari dari kru bandnya.

Pada Senin (24/6/2024) lalu, Virgoun dan PA telah melakukan asesmen di BNN Provinsi Jakarta untuk menentukan apakah keduanya akan direhabilitasi atau menjalani hukuman penjara.

Back to top button