KalselNews

Terungkap Cara-cara Licik Kadis PUPR Tanah Bumbu Lakukan Korupsi Lahan Kantor Kecamatan Simpang Empat

INILAHKALSEL.COM, BANJARMASIN – Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi didampingi Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Fadli mengungkapkan cara-cara licik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu, Hernadi Wibisono alias HW dalam melakukan dugaan tidak pidana korupsi.

Menurut AKBP Fadli, Kadis PUPR Tanah Bumbu itu baru menjabat sejak 2 Januari 2023 dan melakukan korupsi dengan cara membeli kembali tanah yang sebenarnya telah dimiliki Pemkab Tanbu dengan menggunakan anggaran PUPR tahun 2023.

“Modus operandi yang dilakukan yaitu dengan melakukan pembelian tanah pada kantor kecamatan secara fiktif. Tanah ini sudah ada bukti kepemilikan dari pada Pemkab Tanah Bumbu sendiri. Akan tetapi dibeli kembali dengan memunculkan produk baru,” jelas AKBP Fadli.

Akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan HW ini, negara dirugikan sebesar Rp 4,8 miliar lebih.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu, HW resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk Kantor Kecamatan Simpang Empat.

Pihaknya, kata Kombes Adam Erwindi, sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lalu menetapkan satu tersangka berinisial HW, Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu dengan Barang Bukti Rp 1 miliar lebih.

Penetapan tersangkat tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel pada 11 Juni 2024 lalu.

Sebelumnya penyidik juga telah memeriksa total 22 saksi, termasuk diantaranya Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar.

Adapun barang bukti yang telah disita polisi dalam kasus ini diantaranya sporadik palsu dan duit Rp1.005.000.000 yang disita dari tiga orang penerima.

Lebih jauh dikatakan Fadli, dalam kasus ini pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 32 saksi. Termasuk Bupati Tanbu Zairullah Azhar.

“(Untuk Bupati Tanah Bumbu) sudah diperiksa dan masih dalam tahap pendalaman,” jelas AKBP Fadli.

Akibat perbuatanya, ungkap AKBP Fadli, HWT dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang – undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Periksa pejabat tanah bumbu

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabat di Kabupaten Tanah Bumbu dipanggil dan diperiksa penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Kalsel, Rabu (28/2/2024) lalu.

Pasalnya, Unit Tipidkor Ditkrimsus Polda Kalsel sudah mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi di Tanbu, terutama pada Dinas PUPR.

Dugaan diperkuat dengan kedatangan Kepala Dinas PUPR, Hernadi Wibisono di Dit Krimsus Polda Kalsel.

Ketika itu, Hernadi menjalani pemeriksaan hingga pukul 12.30 Wita.

Bahkan sebelumnya, Hernadi juga telah dimintai keterangan pada minggu pertama November 2023.

Hernadi Wibisono tak berkomentar banyak, lantaran pemeriksaan masih berlanjut kedepannya.

“Saya masih tidak dapat berkomentar, takutnya ada yang salah. Tapi semuanya baik-baik saja, saya cuma memenuhi panggilan saja,” ujar Hernadi, dikutip Inilahkalsel.com.

Saat disinggung terkait pertanyaan dari pihak penyidik, Hernadi mengaku, tidak mengetahui secara pasti permasalahannya.

“Saya juga tidak tahu pastinya, karena saya baru lima bulan menjabat. Saya tadi cuma menjawab pertanyaan terkait identitas, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan saja, selebihnya saya juga tidak terlalu paham karena saya masih baru,” ucapnya.

Dari informasi, ada dugaan soal proses pembelian sejumlah bidang tanah yang dilakukan dinas dinilai tak sesuai aturan.

Diduga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah. Bahkan, penyidik juga meminta keterangan Sekretaris Daerah Pemkab Tanah Bumbu, Ambo Sakka.

Terkait itu pula, Bupati Tanbu, HM Zairullah Azhar tak luput dimintai keterangan pemeriksaan penyidik, kemarin.

Dan kemungkinan ada sejumlah pejabat dari instansi lain pula yang sama akan dipanggil.

Pihak Ditkrimsus Polda Kalsel sendiri juga hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait kehadiran bupati itu.(nur muhammad/humas polda kalsel/berbagai sumber)

Back to top button