News

Terungkap! KSO Waskita Karya-Acset Dikondisikan Menangi Proyek Tol MBZ


Dua perusahaan kontruksi Kerja Sama Operasi (KSO) sengaja dikondisikan untuk memang proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Perusahaan KSO dimaksud yaitu PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) bersama dengan PT Acset Indonusa Tbk (ACSET).

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Kejagung ketika mengkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin ketika diperiksa sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ, di Pengadilan Tipikor Jakpus, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).

Awalnya, Jaksa Kejagung mendalami dokumen pelelangan yang diberikan oleh eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono.

“Di BAP saudara nomor 9 ya, saudara menceritakan bahwa pada saat Pak Djoko memberikan dokumen lelang pada saudara (Yudhi),” tanya salah satu Jaksa kepada Yudhi.

Barulah, Jaksa Kejagung mencecar terkait pengkondisian pemenang lelang proyek Tol MBZ yang diberikan kepada Perusahaan KSO Waskita dan Acset.

“Ada penyampaian bahwa nanti pemenang dari pelelangan ini adalah Waskita-Acset? Pernah ada penyampaian itu Pak?” tanya jaksa mendalami.

“Jadi begini, waktu rapat pertama dengan Pak Djoko, rapat perdana panitia dan JJC, waktu JJC dihadiri oleh Pak Djoko dan Pak Biswanto, memang ada pengarahan-pengarahan yang seingat saya itu ada tiga. Yang pertama proyek ini adalah PSN (Proyek Strategis Nasional), yang kedua bahwa awal Februari itu harus udah ketahuan calon pemenangnya, yang ketiga itu bahwa Waskita adalah right to match, Pak,” jawab Yudhi yang diperiksa sebagai terdakwa sekaligus saksi mahkota.

Jaksa kembali menanyakan adakah penekanan dari pihak tertentu untuk memenangkan Waskita-Acset dalam proyek tersebut.

“Iya, right to match, memang di dokumen ada right to match-nya Pak,” jawab Yudhi.

Jaksa mencecar maksud ucapan Yudhi soal arahan Waskita sebagai right to match dalam proses pelelangan. Yudhi mengatakan Waskita menjadi yang diprioritaskan dalam pelelangan proyek Tol MBZ.

“Maksudnya apa?” tanya jaksa.

“Jadi right to match itu kalau definisinya saya kurang apa itu pengertianya, jadi dia yang diprioritaskan kira-kira gitu,” jawab Yudhi.

“Ada untuk memprioritaskan Waskita Acset?” cecar jaksa.

“Iya, jadi misalnya kalau penawaran Waskita itu nomor 3, penawaran nomor 1 misalnya ada karya. Nanti ditawarkan ke Waskita ini mau nggak dengan nilai sebesar nilai penawaran…” jawab Yudhi.

“Itu biasa tidak dalam proses pelelangan seperti itu?” tanya jaksa.

“Sepengetahuan saya, saya arahannya seperti itu sih,” jawab Yudhi.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri kemudian memotong pertanyaan jaksa. Hakim mendalami keterangan Yudhi terkait arahan agar Waskita Acset menjadi pemenang lelang proyek Tol MBZ.

“Pak Yudhi kan udah memberikan keterangan, ada arahan untuk memenangkan Waskita Acset, ya?” tanya hakim.

“Ya betul, Pak,” jawab Yudhi.

Hakim mencecar Yudhi soal pemberi arahan dalam pelelangan tersebut. Yudhi mengakui arahan itu disampaikan oleh mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono yang juga terdakwa dalam kasus tersebut.

“Penunjukan langsung aja, untuk apa kita melakukan pelelangan,” kata hakim.

“Seingat saya dulu pernah nanya juga, kenapa mungkin nggak penunjukan gitu, kalau udah right to match. Seingat saya, nggak tahu Pak Bis nggak tahu Pak Djoko supaya diketemukan harga yang lebih kompetitif, kira-kira gitu, Pak,” timpal Yudhi.

“Ya tapi kan sudah diarahkan, kompetitif apa lagi? udah tahu dari awal pelelangan yang menang itu Waskita Acset,” sahut hakim.

“Saya hanya menjalankan tugas karena perintahnya seperti itu,” kata Yudhi.

“Oke, siapa yang mengarahkan?” tanya hakim.

“Pak Djoko waktu itu memang juga,” jawab Yudhi.

Pada kasus ini, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.

Jaksa menyebut kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas serta Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 Maret lalu.
 

Back to top button