Kalsel

Terungkap Siapa Aktor Dibalik Didiskualifikasinya Aditya Mufti di Pilkada Banjarbaru 2024

INILAHKALSEL.COM, BANJARBARU – Suhu politik di Kota Banjarbaru semakin memanas! Bagaimana tidak, Pilkada Banjarbaru 2024 yang seharusnya berjalan damai sekarang menjadi ramai karena jadi perbincangan hampir seluruh warga di Ibu kota Provinsi Kalimantan Tersebut.

Penyebabnya, Calon Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru dari Pilkada 2024.

Apa penyebab Aditya didiskualifikasi? Ternyata karena laporan pesaingnya, Wartono, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang diadakan Aditya di kantor DPC PPP Kota Banjarbaru pada Rabu (30/10/2024) siang lalu.

Padahal, Calon Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2, mengungkap ketidaksetujuannya atas pelaporan yang dilakukan, Wartono, pasalnya pelaporan tersebut menuduh Aditya melakukan pelanggaran Pilkada terkait penggunaan tagline “JUARA” serta sejumlah program sosial yang dijalankan pemerintah kota.

Baca Juga:  Dua Menteri Saksikan Kemegahan Batfast 2024, Menteri UMKM Siap Berikan Dukungan

Aditya menegaskan, pelaporan yang diajukan oleh Wartono, yang saat ini tengah menjalani cuti sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru, adalah tidak berdasar. “Yang melaporkan ini adalah saudara Wartono yang saat ini sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru yang sedang cuti,” ujar Aditya.

BACA JUGA:Gawat! Surat Suara Pilkada Banjarbaru Sudah Tiba Besok di Banjarmasin, Sedang Paslon Aditya-Said Diskualifikasi

Aksi Laporan ‘Menerobos’ Tingkat Provinsi

Dalam laporan tersebut, Wartono mempertanyakan berbagai program, mulai dari Bedah Rumah, penyediaan 20 ambulans, hingga bantuan sosial “Bakul JUARA” untuk anak-anak yang berada di lembaga kesejahteraan sosial. Yang mencengangkan, laporan ini tidak ditujukan ke Bawaslu Banjarbaru, melainkan ke Bawaslu Provinsi Kalsel. Aditya pun mempertanyakan langkah ini, menilai bahwa penanganan laporan seharusnya di tingkat Banjarbaru, bukan di tingkat provinsi.

Baca Juga:  BKD Kalsel Siapkan 4 Program Unggulan, Simak Ada Pemberian Penghargaan ASN

“Laporan seharusnya ditangani Bawaslu Banjarbaru, bukan Bawaslu Kalsel. Ini jelas melampaui kewenangan,” tegas Aditya yang didampingi kuasa hukumnya. Aditya juga menyebutkan bahwa undangan klarifikasi dari Bawaslu Kalsel yang ia terima tidak mencantumkan detail dugaan pelanggaran secara jelas, yang membuat proses klarifikasi menjadi cacat formil.

Penolakan Laporan oleh Bawaslu dan Klaim Program Pemerintah

Dari enam laporan yang diajukan Wartono, empat di antaranya telah ditolak oleh Bawaslu Kalsel, sementara dua lainnya masih dalam proses tindak lanjut. Menurut Aditya, laporan tersebut sudah melewati batas waktu sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 karena pelapor seharusnya sudah mengetahui peristiwa yang dilaporkan dan bahkan ikut serta dalam beberapa kegiatan.

Aditya menekankan bahwa program sosial seperti Bakul JUARA telah berlangsung sejak 2022 dan bukan program mendadak untuk Pilkada. “Program ini sudah berjalan dua tahun dan murni dilaksanakan Dinas Sosial. Tidak ada kaitannya dengan kampanye Pilkada,” tegasnya.

Baca Juga:  Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Tabalong Gelar Latpra Operasi Lilin Intan 2024

Langkah Tegas Kuasa Hukum: Ajukan Keberatan ke Pusat

Tak tinggal diam, pihak Aditya melalui kuasa hukumnya, Deny Hariyatna, berencana membawa kasus ini ke tingkat nasional. Mereka akan mengajukan keberatan kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP atas dugaan adanya pelanggaran dalam proses pengawasan pemilu. “Kami indikasikan adanya ketidaksesuaian dalam penanganan laporan ini,” ungkap Deny.

Pilkada Banjarbaru kini memasuki babak baru dengan persaingan sengit dan berbagai manuver politik yang kian memperpanas suhu perpolitikan. Apakah langkah Aditya dan timnya akan berhasil mengungkap kebenaran? Kita tunggu perkembangan berikutnya!(Inilahkalsel.com/Tim)

 

Back to top button