Kalsel

THM dan Live Musik di Banjarmasin Diizinkan Rayakan Malam Tahun Baru, Polresta Beberkan Syaratnya

INILAHKALSEL.COM, BANJARMASIN – Berbeda dengan tahun sebelumnya saat Covid-19 mewabah. Tahun 2022 ini masyarakat sudah diberikan kebebasan untuk merayakan malam pergantian tahun 2022-2023.

Bahkan, tempat hiburan malam (THM) dan live musik juga diperbolehkan beroperasi sesuai izin yang berlaku.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito mengatakan, selagi masih ada izin dan syarat-syaratnya terpenuhi atau THM yang ada perdanya boleh beroperasi.

“Yang pasti masyarakat sudah boleh melaksanakan kegiatan. Dan status Banjarmasin saat ini juga berada di PPKM Level 1, jadi aktivitas di ruang publik diperkenankan,” ujar Kombes Pol Sabana Atmojo kepada Inilahkalsel.com, Selasa (20/12/2022).

Dengan adanya kelonggaran di akhir tahun 2022 ini, disebutkan Kombes Sabana jika harus tetap mematuhi syarat yang diberikan.

“Kelonggaran ada, kita sekarang PPKM Level 1, masyarakat boleh melakukan apa saja namun tidak berlebihan dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ucap Sabana.

Terkait peraturan di malam tahun baru, Ia pun mengatakan nantinya akan ada surat resmi dari Wali Kota Banjarmasin.

“Tunggu saja surat resmi dari Wali Kota Banjarmasin nantinya,” ucapnya.

Namun, Kapolres Banjarmasin tersebut juga menghimbau kepada masyarakat sebaiknya berada di rumah dan menyambut pergantian tahun bersama keluarga.

“Lebih bagus di rumah saja, menikmati dengan keluarga,” himbaunya.

Selama malam tahun baru Patroli keliling, pos pengamanan (pos pam), pos pelayanan (pos yan) dan pos induk juga akan ditempatkan dibeberapa titik.

“Sudah ada itu pos pam di empat titik, dan pos yan di depan Duta Mall Banjarmasin. Ada juga operasi patroli cipta kondisi untuk memastikan kota ini aman dan nyaman,” pungkasnya. (est)

Back to top button