Tito Klaim Tak Cawe-cawe dalam Penetapan Lukas Enembe sebagai Tersangka KPK
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeklaim tak cawe-cawe atau tidak ikut campur terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentersangkakan Gubernur Papua Lukas Enembe. Menurut Tito, penetapan status tersangka itu juga tak terkait Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kasus Pak Lukas Enembe sama sekali tidak ada hubungannya dengan Kemendagri. Saya sampaikan, itu murni,” kata Tito dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Tito sekaligus merespons pernyataan Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin. Aloysius menyebut penetapan Lukas E sebagai tersangka oleh KPK merupakan upaya kriminalisasi.
Dia mengaku berhubungan baik dan bersahabat denga Lukas. Namun, dia tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan.
“Kalau masalah hukum, saya tidak bisa ikut campur. Saya sampaikan bahwa itu murni dari temuan sistem perbankan,” tegas Tito.
Mantan Kapolri itu mengungkapkan dirinya sudah memeriksa sistem Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) yang menemukan adanya uang tidak sesuai dengan profil Lukas Enembe.
PPATK kemudian melakukan pendalaman. Setelah itu, lanjut Tito, PPATK menyerahkan perkara ke KPK.
“Kalau seandainnya itu ada peran Kemendagri, perannya di mana?” ucap Tito mempertanyakan.
Pria kelahiran Palembang itu juga mengungkit kasus korupsi yang pernah menjerat eks Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Mochammad Ardian Noervianto.
“Awal tahun lalu, ada dirjen kami yang kena masalah ya kami juga nggak bisa berbuat apa-apa, kami mengikuti proses hukum dirjen keuangan daerah,” tutur Tito.
Mengenai isu politisasi penetapan Lukas sebagai tersangka, Tito menilai hal itu tidak terjadi. Sebab, baru-baru ini KPK juga menangkap Bupati Mimika sekaligus politikus Partai Golkar Eltinus Omaleng yang terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.