KalselNews

Ungkap Kasus Sabu Senilai Hampir Rp 500 Juta, Sat Narkoba Polres Kotabaru Ciduk 9 Tersangka

INILAHKALSEL.COM, KOTABARU – Narkoba senilai jampir Rp 500 juta berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Kotabaru dalam pengungkapan kasus sabu selama bulan Januari 2024.

Menurut Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto, kasus narkoba ini merupakan pengungkapan Sat Narkoba Polres Kotabaru pada bulan Januari 2024 dengan jumlah 8 perkara.

BACA JUGA:TANGKAPAN BESAR! Polres Tanah Bumbu Amankan 3 Karung Narkoba dalam Truk di Pelabuhan Fery Batulicin-Kotabaru

“Jumlah tersangka sebanyak 9 orang dan berjenis kelamin laki- laki, rata-rata usia 24 tahun hingga 46 tahun, dan untuk profesi sehari-hari yaitu swasta, wiraswasta dan nelayan,” ucap AKBP Tri Suhartanto saat press release yang dipimpin didampingi Wakapolres Kotabaru, Kompol Agus Rusdi dan Kasat Narkoba AKP Pebe Supriadi bertempat di loby Polres Kotabaru, Minggu (28/01/2024) sore. .

Untuk barang bukti, ungkap Kapolres, berhasil disita sebanyak 245,96 gram, jika di nominalkan setara kurang lebih Rp.491.920.000 dengan perhitungan 1 gram seharga Rp.2.000.000.

“Ada 3 kasus yang menonjol yaitu tersangka berinisial TW dengan jumlah barang bukti 29 paket sabu dengan berat 6,84 gram, tersangka berinisial I dengan barang bukti berupa 24 paket sabu dengan berat kotor 4,80 gram, 1 buah alat press, 4 timbangan digital, dan, uang Rp 500.000, sedangkan tersangka RH dengan barang bukti berupa 10 paket sabu berat 233,20 gram, 3 buah timbangan digital dan uang sebesar Rp 800.000,” beber Kapolres, Tri Suhartanto.

Modus operandi dari para tersangka yaitu 6 orang kurir, dan 3 orang pengedar dan terkait asal usul narkotika jenis sabu tersebut masih di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Untuk para pelaku, jelas AKBP Tri Suhartanto, dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan / atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 dan paling banyak Rp8.000.000.000,00.

“Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 (lima) gram di sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan / atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tttg Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” papar AKBP Tri Suhartanto.

Untuk modus operandi dari para tersangka yaitu : 6 orang kurir, dan 3 (tiga) orang pengedar dan terkait asal usul narkotika jenis sabu tersebut masih di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Warga Kotabaru di HST, Berawal Cekcok di Warung Malam, Polisi Bekuk 2 Pelaku

Untuk pasal yang di sangkakan oleh para pelaku di kenakan Pasal 112 ayat (1) dan / atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 dan paling banyak Rp8.000.000.000,00.

Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 (lima) gram di sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan / atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tttg Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Iqnatius Aprianus/didik tm)

Back to top button