KalselNews

UPDATE Kasus Dugaan Investasi Bodong Ibu Bhayangkari, Kapolda Kalsel : Suami Terancam dan Aset-asetnya Terus Dikejar

INILAHKALSEL.COM, BANJARMASIN – Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto SH MH dengan tegas mengatakan bakal mengejar aset-aset Fitrian Noor alias FN, tersangka dugaan investasi bodong berkedok bisnis BBM jenis Solar.

Seperti diketahui FN merupakan tersangka dugaan investasi bodong berkedok bisnis BBM Solar yang juga merupakan seorang anggota Bhayangkari.

BACA JUGA:UPDETA Investasi Bodong BBM Ibu Bhayangkari, Berkasnya Bakal ke Kejaksaan, Kombes Erick: FN Ditahan di Dit Tahti

Menurut Kapolda Irjen Winarto, setelah FN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, penyidik pun terus berupaya mengejar aset-aset yang diduga bersumber dari uang para korban investasi bodong.

“Kita masih kejar aset-aset yang dimiliki (tersangka,red),” katanya usai menerima kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Aula Mathilda Batlayeri Mapolda Kalsel, Senin (29/4/2024).

Jenderal polisi bintang dua ini pun meyakinkan bahwa pihaknya pun akan transparan dalam menangani perkara tersebut.

Bahkan Kapolda menerangkan perkembangan kasus ini akan disampaikan kepada publik nantinya.

“Kami perintahkan Direktur Reskrimum (Dirkrimum, red) untuk melakukan pers rilis per dua minggu pers rilis tentang perkembangannya,” jelasnya.

Suami Terancam

Nasib FP, suami FN yang bertugas di Polda Kalsel saat ini status keanggotaan Polri terancam dicopot.

Pencopotan itu dilakukan apabila memang terbukti terlibat dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok bisnis BBM jenis Solar yang dilakukan istrinya.

“Masih lidik apakah dia (FP) terlibat atau tidak, apakah dia juga tahu apa tidak itu tengah kami dalami,” tambah Irjen Winarto.

Dugaan keterlibatan FP saat ini memang tengah diselidiki penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel, bahkan EP sudah dipindahkan dari satuannya.

“Untuk suaminya ini sudah kita pindahkan, tidak lagi di satker (satuan kerja) sebelumnya,” ujar jenderal bintang dua itu tanpa menjelaskan dimana FP terakhir bertugas.

Sejauh ini, Ditreskrimum Polda Kalsel tak hanya bakal mengusut pidana pokok dalam kasus investasi solar bodong ini, tapi bakal mengusut adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Untuk TPPU nanti kita proses setelah pidana pokoknya dinyatakan lengkap oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujar Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz.

Sejauh ini kata Frendriz, sudah ada dua laporan polisi yang tengah ditangani penyidik Subdit III Ditreskrimum. Dimana total korbanya sudah mencapai 60 orang lebih.

“Sekarang ada dua LP. Yang laporan ke dua ini ada dua korban. Kalau yang pertama sudah ada 64 orang korban,” ungkapnya.

Di sisi lain, Frendriz juga meminta publik khususnya untuk para korban agar tetap bersabar dan terus mengikuti perkembangan kasus ini. Sebab pihaknya berkomitmen bakal menangani kasus ini hingga tuntas.

“Kita harus tuntaskan kasus ini kalau sampai dipidana utama saja belum tuntas. Untuk penuntasannya nanti itu di TPPU-nya,” pungkasnya.

Geruduk kediaman tersangka

Seperti diketahui, mencuatnya dugaan investasi bodong ini sendiri setelah puluhan orang menggeruduk kediaman tersangka di Banjarbaru belum lama tadi.

Mereka mendatangi kediaman tersangka untuk mempertanyakan kejelasan dana investasi yang sudah disetorkan, dan dikelola oleh FN.

Hal ini dikarenakan fee kerjasama investasi yang dijanjikan macet, kemudian FN juga tiba-tiba menghilang dan tidak bisa dihubungi saat itu. Dan korban pun tidak bisa menarik dana modal yang sudah diinvestasikan.

Dana yang disetorkan oleh masing-masing korban pun bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta. Bahkan juga ada yang sampai Rp 1 Miliar lebih.

Dan mereka yang menjadi korban dalam dugaan investasi bodong ini pun jumlahnya sangat banyak, bahkan mungkin diperkirakan mencapai ratusan orang. Sementara yang sudah resmi melapor jumlah korban mencapai 58 orang dengan perkiraan kerugian ditaksir mencapai Rp 39 Miliar.

BACA JUGA:Akhir Oknum Ibu Bhayangkari Pelaku Investasi Bodong di Kalsel Jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp 39 M

Penyidik pun sudah menetapkan FN sebagai tersangka serta melakukan penahanan. Bahkan penyidik pun sudah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait.

Adapun aset yang disita tersebut di antaranya dua buah mobil tangki, satu buah mobil Toyota Alphard dan juga satu mobil Honda Brio.(ignatius/nm didik)

Back to top button