Kalsel

UPDETA Investasi Bodong BBM Ibu Bhayangkari, Berkasnya Bakal ke Kejaksaan, Kombes Erick: FN Ditahan di Dit Tahti

INILAHKALSEL.COM, BANJARMASIN – Saat ini pihak penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel telah melakukan pemberkasan kasus investasi bodong bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang melibatkan oknum anggota Bhayangkari berinisial FN (27).

“Kami akan melengkapi pemberkasan dan selanjutnya di tahap satu dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz, beberapa hari lalu.

BACA JUGA:Akhir Oknum Ibu Bhayangkari Pelaku Investasi Bodong di Kalsel Jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp 39 M

Setelah ditetapkan tersangka pada 1 April 2024 lalu, jelas Kombes Erick, FN resmi ditahan penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel. Dan sebelumnya FN telah usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (22/4) sekitar pukul 10 malam.

“Kemarin pada hari Senin kami sudah melakukan penahanan,” ujar Kombes Erick.

Saat ini FN tengah menjalani penahanan sementara di sel tahanan Direktorat Tahanan dan Penitipan (Dit Tahti) Polda Kalsel sembari menunggu proses pelengkapan berkas oleh penyidik.

Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan Ditreskrimum resmi menetapkan FN sebagai tersangka pada 1 April lalu.

FN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi BBM Solar bernilai puluhan miliar rupiah.

Penetapan tersangka FN diperkuat dengan adanya surat pemberitahuan bernomor B/136-3.4/IV/2024/Ditreskrimum tertanggal 1 April 2024 yang ditujukan kepada salah seorang pelopor.

Dimana dalam surat itu, FN ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel melaksanakan gelar perkara hasil perkembangan penyidikan.

FN itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHPidana.

Penetapan tersangka FN ini pun turut dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz. “Sudah penetapan tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2024).

Frendriz mengatakan, bahwa sejauh ini penyidik masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan penyitaan aset milik FN yang diduga ada kaitanya dengan kasus tersebut.

“Karena banyak aset yang perlu penyidik dalami untuk selanjutnya dilakukan penyitaan,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, FN memang sudah hampir bisa dipastikan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi solar bodong ini.

Rekomendasi penetapan tersangka FN dikeluarkan dalam gelar perkara yang dilaksanakan penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel pada Kamis 28 Maret 2024 lalu.

“Kemarin, penyidik sudah melakukan gelar perkara. Kemudian rekomendasinya dapat ditingkatkan ke tersangka,” ujar Frendriz, Jumat (29/3/2024).

BACA JUGA:FAKTA Baru Investasi Bodong Ibu Bhayangkari, Polda Kalsel Amankan Aset dan Selangkah Lagi Tetapkan FN Tersangka

Saat itu penyidik belum dapat menetapkan FN sebagai tersangka lantaran dalam prosesnya masih ada perlu yang disempurnakan dalam pemenuhan alat bukti.

Sederet aset milik FN yang diduga terkait dalam kasus ini telah disita. Di antaranya dua unit truk tangki solar bermuatan 5 ribu liter.

Selain itu juga ada dua unit mobil Toyota Alphard berkelir hitam bernomor polisi DA 1509 TDC dan Honda Brio putih bernomor polisi DA 1510 BP.(Ignatius/nm didik)

Back to top button