Market

Usai Musim Diskon Tarif Listrik, Keringat Rakyat Diperas, DPR: PLN Harus Jelaskan


Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS, Amin Ak mendesak manajemen PT PLN (Persero) bersikap transparan dalam perhitungan tarif listrik pascabayar. Hari-hari ini, banyak rakyat mengeluhkan tagihan setrum tiba-tiba melejit. 

Pernyataan ini disampaikan Amin merespons banyaknya keluhan dari masyarakat tentang mahalnya tagihan listrik pascabayar, setelah musim subsidi atau diskon berakhir.

“Agar masyarakat tenang, PLN harus segera memberikan klarifikasi resmi dan tidak membebani masyarakat dengan tagihan yang tidak wajar. Buka hotline aduan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan ini,” ucap Amin kepada Inilah.com di Jakarta, Sabtu (5/4/2025).

Ia menyatakan akses aduan dan solusi yang lebih cepat serta transparan, sangat diperlukan saat ini, tanpa harus membuat masyarakat datang langsung ke kantor PLN.

Baca Juga:  Rosan Sebut Agrinas akan Dibiayai Danantara

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan. DPR akan memanggil PLN dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi. Jangan sampai promo diskon 50 persen ini, justru menjadi jebakan tarif di bulan berikutnya,” lanjut dia.

Kenaikan tagihan listrik setelah masa diskon 50 persen, kata Amin, memicu tanda tanya. Namun, hal ini bisa saja terjadi jika selama masa diskon, masyarakat justru meningkatkan konsumsi listrik karena merasa tarif lebih murah.

“Akibatnya, saat tarif kembali normal, konsumsi yang tinggi tersebut menghasilkan tagihan besar. Namun demikian, dalam kasus di mana masyarakat justru mencatat penurunan konsumsi listrik namun tagihan tetap naik, perlu ada audit terhadap sistem pencatatan dan penagihan PLN. Bisa jadi ada kesalahan pada sistem atau penyesuaian tarif lain yang belum tersosialisasi dengan baik,” tandasnya.

Baca Juga:  Dua Nama Baru di Skuad Indonesia Pilihan Patrick Kluivert

Sementara itu, Vice President Komunikasi Korporat PLN, Grahita Muhammad mengatakan, pada triwulan II/2025, tarif listrik diberlakukan tetap atau tidak mengalami kenaikan.

Maka, kenaikan tagihan terjadi kemungkinan lantaran penggunaan listrik yang meningkat. “Adanya lonjakan tagihan listrik bisa disebabkan oleh pola pemakaian listrik yang meningkat,” kata Grahita, dikutip Sabtu (5/4/2025).

Tak hanya itu, dia mengingatkan bahwa pada 1 Maret 2025, periode diskon tarif listrik 50 persen telah usai, Artinya, tarif listrik kembali normal, sesuai penetapan pemerintah. Dia pun mengimbau pelanggan pascabayar yang ingin mengetahui riwayat penggunaan listriknya dapat mengakses melalui aplikasi PLN Mobile.

Sebelumnya, warganet ramai-ramai mengeluhkan kenaikan tagihan listrik pada awal April 2025 dengan berbagai alasan. Salah satunya diutarakan oleh akun X @ariepujaa pada Sabtu (5/4/2025).

Baca Juga:  Setoran Pajak Jeblok Rp81 Triliun, DJP Sesumbar Kejar Rasio Kepatuhan Formal SPT Bisa 82 Persen

“Status rumah kosong, bilangnya karena kurang bayar dari beberapa bulan lalu akibat dari meteran buram,” cuitnya.

Akun tersebut juga melampirkan riwayat penggunaan listrik 3 bulan terakhir. Pada Februari 2025, tagihannya mencapai Rp66.745 dengan kWh sebesar 88,0. Satu bulan setelahnya juga tagihan serupa. Namun, pada April 2025, tagihan listriknya meningkat hingga Rp1,36 juta dengan kWh 901,0. Dompet rakyat diperas setelah lebaran. 
 

Back to top button