News

Usai Reses, Kemendagri-DPR akan Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membahas soal pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak dengan DPR usai masa reses selesai. Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024.

“Ketika selesai reses maka kami akan melakukan rapat pembahasan untuk menyepakati ya, kira-kira pilihannya seperti apa, di saat ini posisinya seperti itu,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya di Serang, Banten, Jumat (10/1/2025).

Bima mengatakan pelantikan kepala daerah sudah tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.

Namun juga terdapat keputusan MK yang isinya meminta agar seluruh pelantikan dilakukan serentak, kecuali yang melakukan pilkada ulang.

Baca Juga:  Alasan KPK Belum Tahan Sekjen PDIP Hasto: Masih Kumpulkan Keterangan Saksi

“Artinya kalau mengikuti itu, maka pelantikannya itu tidak bisa di bulan Februari, karena harus menunggu dulu tahapan dari persidangan MK yang paling cepat baru akan selesai di tanggal 13 Maret,” kata dia.

Oleh karenanya, Bima mengatakan Kemendagri akan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan terutama juga dengan DPR setelah menunggu masa reses.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025.

Sedangkan pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Baca Juga:  Kemenkes: Belanja Rokok Jauh Lebih Besar daripada Beli Telur

Back to top button