VIDEO Polres Kotabaru Amankan Sabu Senilai Ratusan Juta dan Bekuk 80 Pelaku, Kapolres: Rata-rata Pemain Baru
INILAHKALSEL.COM, KOTABARU – Selama Operasi Antik Intan 2024 yang digelar dari 17 Mei hingga 30 Mei 2024, Sat Resnarkoba Polres Kotabaru beserta jajaran polsek berhasil mengungkap 17 kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan.
Dalam pengungkapan itu, jajaran Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 80 orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan obat terlarang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto saat press release pengungkapan sejumlah kasus narkotika di Ruang Loby Mapolres Kotabaru, Selasa (10/6/2024).
Dalam press release, Kapolres AKBP Tri Suhartanto didampingi Wakapolres Kotabaru, Kompol Agus Rusdi Sukandar dan Kasat Resnarkoba, AKP Pene Supriadi.
Menurut Kapolres AKBP Tri Suhartanto, dari 17 kasus dengan 22 tersangka itu, Sat Resnarkoba Polres Kotabaru berhasil mengungkap 8 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang dengan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 12,62 gram.
“Sedangkan Polsek Pulau Laut Utara mengungkap sebanyak 1 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1 orang dengan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 1,12 gram, Polsek Pulau Laut Timur mengungkap sebanyak 2 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang dengan barang bukti berupa Obat warna putih tanpa logo yang diduga mengandung Karisoprodol (Narkotika Golongan I) sebanyak 430 butir,” papar AKBP Tri Suhartanto.
Menurut Kapolres, Polsek Pulau Laut Barat mengungkap sebanyak 1 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1 orang dengan barang bukti berupa Obat warna putih tanpa logo yang diduga mengandung Karisoprodol (Narkotika Golongan I) sebanyak 500 butir dan sediaan farmasi berupa Obat Dextromerthopan sebanyak 2.000 butir.
“Polsek Kelumpang Hilir mengungkap sebanyak 2 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 0,83 gram dan yang terakhir Polsek Sungai Durian mengungkap sebanyak 3 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang dengan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 40,65 gram,’ katanya lagi.
“Total barang bukti yang berhasil di ungkap selama Operasi Antik Intan 2024 terdiri dari Sabu-sabu seberat 55,32 gram jika di nominalkan setara kurang lebih Rp 110.640.000 yang mana untuk 1 gram di jual dengan harga Rp 2.000.000, obat warna putih tanpa logo (Zenith) sebanyak 930 butir dan obat Dextromerthopan sebanyak 2000 butir.
Dari 22 orang tersangka yang di tangkap dapat dikategorikan 6 orang sebagai Pengedar dan 16 orang sebagai kurir, para tersangka merupakan rata- rata pemain baru dan hanya satu orang resedivis, ucap Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto.
“Dari hasil penangkapan tersangka dan barang bukti sabu tersebut , Masyarakat Kotabaru terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih sekitar 550 Jiwa dengan asumsi terhadap 1 gram sabu bisa dikonsumsi sebanyak 10 Orang,” kata AKBP Tri Suhartanto
Terkait asal usul barang bukti narkotika jenis sabu, terangnya, masih dilakukan pendalaman namun dari keterangan para pelaku yang diamankan menjelaskan jika di dapatkan dengan cara membeli secara online dengan seseorang yang tidak dikenal kemudian sabu tersebut akan di ranjaukan disuatu tempat yang sepi dan kebanyakan diambil di wilayah Kabupaten Kotabaru dan sebagian dari Kabupaten Tanah Bumbu.
“Untuk pasal yang di sangkakan oleh para pelaku di kenakan Pasal 112 ayat (1) dan / atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 dan paling banyak Rp8.000.000.000,00,” tambahnya.
“Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 gram di sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan / atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tttg Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Tri Suhartanto.(nur muhammad/humas polres kotabaru/berbagai sumber)