Kalsel

Viral Razia STNK di Tabalong, Kasatlantas : Hoaks

INILAHKALSEL.COM, TABALONG – Viral pesan whatsapp yang menghebohkan Warga Tabalong mengenai razia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang viral di media sosial.

Pesan dari salah satu grup WhatsApp pada Selasa (15/04/2025) yang menyebutkan, razia pajak STNK mobil dan sepeda motor dilaksanakan oleh Pemda bekerjasama dengan Polri.

Sanksi yang diberikan bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih, kendaraan akan langsung disita dan bayar derek serta bayar parkir sehari Rp 400 ribu.

Satuan Lalu lintas Polres Tabalong membantah Informasi yang beredar tersebut.

“Informasi razia STNK yang beredar di medsos
tersebut adalah HOAX atau tidak benar,” tegas
Kasat Lantas IPTU Oki Hermawan.

Baca Juga:  Tertimbun Tanah Longsor di Pendulangan Intan Cempaka, Seorang Pendulang Meregang Nyawa

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menghimbau warga Tabalong agar tidak mudah percaya dengan isu-isu yang belum jelas kebenarannya, apalagi ikut menyebarkannya.

Masyarakat tidak hanya cukup bijak memilah isu yang berkembang, tapi juga lebih selektif dalam menanggapi kabar lewat media sosial.

“Masyarakat perlu selalu waspada dan bijak
dalam memilah informasi,” ucapnya.

Berikut isi pesan berantai yang tidak benar
tersebut:

Razia STNK Dimulai Besok, Nih Jadwalnya:
Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri
menggelar rajia pajak STNK mobil & motor.
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak.

Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan
mobil yang belum bayar pajak yang masih
menggunakan pelat lama.

Baca Juga:  Tragedi di Tabalong Mengiris Hati! Siswa 3 SD Tewas Usai Tabrakan, Natizen: "Baru Kemarin Khatam Al-Qur’an"

Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun
atau lebih akan langsung dikandangin.
Dan bayar derek serta bayar parkir SEHARI Rp
400 ribu.

Berikut jadwal jam dan tempat razianya. Info dari grup WA kiriman dari Bhayangkara Polri.

1. pagi jam 10:00-12:00
2. siang dari jam 15:00-17:00
3. malam dari jam 22:00-24:00 dilanjutkan kembali dari Jam 03:00-05:00.(humas)

Editor Restu

Back to top button