Kalsel

Warga Mandiangin Timur Tuntut Oknum Pembakal dan 3 Aparatur Desa Mundur, Aset Desa Jadi Milik Pribadi

INILAHKALSEL.COM, MARTAPURA – Warga Desa Mandiangin Timur melakukan aksi unjuk rasa damai di halaman Kantor Desa Mandiangin Timur, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Senin (20/11/2023) pagi.

Menggunakan hastag #SAVEMANDIANGINTIMUR dan membawa poster bertulisan protes, warga menuntut empat oknum aparat desa yang diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dan menyelewengkan aset desa menjadi aset pribadi untuk mundur dari jabatannya.

BACA JUGA:Dendam Membara, Pria di Kabupaten Banjar Ini Habisi Sepupu Lalu Menguburnya di Jalan Trans Batulicin

“Sebagai warga kami menuntut empat oknum untuk turun dari jabatan karena sudah banyak melakukan penyelewengan,” ujar warga Desa Mandiangin Timur, Maya Hartari.

Empat oknum aparatur desa yang dituntut oleh warga adalah Kepala Desa Mandiangin Timur, Sekretaris Desa, Ketua BPD dan Kepala Lingkungan 1.

Baca Juga:  Tipu Warga Banjarbaru hingga Rp170 Juta, Pria Asal Banjar Diciduk Unit Reskrim Polsek Martapura

Beruntungnya, empat orang tersebut hadir dan mau bernegosiasi bersama perwakilan masyarakat untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait tuntutan yang dilayangkan.

Informasi yang beredar, empat oknum tersebut mengklaim aset desa berupa tanah sekitar 88 hektare dan menjadikannya aset pribadi serta mengeluarkan 44 SKT (Surat Keterangan Tanah) atas nama pribadi beserta keluarga di awal tahun 2023.

“Pengakuan dari mulut mereka sendiri, mereka mengakui sudah membuat SKT atas nama pribadi dan keluarga di atas tanah negara serta sudah menerima uang 2,8 juta per SKT,” ujar Badruddinsyah sebagai koordinator lapangan para pendemo.

Kemudian, dari mediasi yang dilakukan oleh perwakilan masyarakat Mandiangin Timur menghasilkan beberapa point berita acara.

Baca Juga:  Muhidin Ajak Warga Kalsel Jaga Perdamaian Usai Pilkada Serentak 2024

Isi berita acara tersebut diantaranya empat oknum tersebut diminta mengembalikan 44 SKT sesuai yang diminta masyarakat dan dituntut mundur dari jabatan.

“Meski mengaku dan terbukti sudah membuat SKT atas nama pribadi di tanah negara, mereka belum bisa mengembalikan dan tidak mau mundur dari jabatan,” ujar Udin lagi.

Tentu saja, oknum aparatur desa yang dituntut masyarakat juga siap menempuh jalur hukum.

Sementara Camat Karang Intan, Harjunaidi berkomitmen untuk menindak tegas apabila memang terjadi penyelewengan. Ia juga akan melaporkan situasi ini ke dinas terkait.

Menanggapi kekecewaan masyarakat terhadap kades Mandiangin Timur, Harjunaidi tidak memiliki wewenang untuk menonaktifkan oknum yang bersangkutan.

“Kita laporkan situasi ini ke DPMD dan tunggu tanggapan dan tindakan selanjutnya,” ujar Harjunaidi.

Baca Juga:  Nyoblos di TPS 001 Desa Keramat, Acil Odah Hadir Bersama Keluarganya

Kapolsek Karang Intan, Ipda Ahmad Ramadhan juga menerima laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan pemalsuan tanda tangan dalam permasalahan tersebut.

“Laporannya sudah masuk dan kita proses. Kalau terbukti bersalah akan kita proses sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Ipda Ahmad Ramadhan.

BACA JUGA:Lagi Asik Bekerja Motor Raib, Buruh Kabupaten Banjar Ini Panik, Akhirnya Polisi Pun Bertindak

Di akhir aksi damai, Kepala Desa Mandiangin Timur, Ahmad Sairi menemui para warga yang unjuk rasa dan mengucapkan permintaan maaf.

“Dari hati yang terdalam, saya meminta ampun, minta maaf kepada semua warga seandainya ada praduga yang didugakan kepada saya selaku kepala desa. Sekali lagi, saya meminta maaf,” tutup Ahmad Sairi.(nurul octaviani/didik tm)

Back to top button