Kalsel

Wow! Masa Jabatan Gubernur Kalsel dan Wakilnya Diperpanjang, MK Kaluarkan Amar Putusan Ini

INILAHKALSEL.COM, BANJARMASIN – Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan pengujian materiil oleh 13 kepala daerah hasil Pilkada 2020.

Maka diputuskan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Sahbirin Noor – Muhidin resmi diperpanjang.

BACA JUGA:Gubernur Kalsel dan Kepala Bank Indonesia Luncurkan “Serambi 2024”, Apa Itu?

MK mengabulkan sebagian permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Semula masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 berakhir pada Desember 2024, kini perpanjangan hingga dilantik kepala daerah baru hasil Pilkada 2024

Dalam amar Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Rabu 20 Maret 2024, MK menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Terbaru pasal tersebut berbunyi, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan.

Keputusan MK yang bersifat Erga Omnes atau berlaku Umum, maka ketentuan ini berlaku bagi seluruh kepala daerah baik Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Walikota-Wakil Walikota yang totalnya ada 270 daerah se-Indonesia.

Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Taufik Hidayat menjelaskan dalam ketentuan terbaru, kepala daerah menjadi berhenti saat kepala daerah baru hasil Pilkada serentak 2024 dilantik.

BACA JUGA:Sambut Dubes Palestina Zuhair Al Shun, Gubernur Kalsel Ingat Penjajahan Belanda dan Jepang

Semula masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sahbirin Noor – Muhidin hasil Pilkada 2020 berakhir pada 31 Desember 2024.

“Mengingat yang digugat adalah undang-undang, sehingga pada bagian gugatan yang dikabulkan akan berlaku universal dan akan berdampak terhadap masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel,” tandasnya.(restu/nm didik/berbagai sumber)

Back to top button