Kalsel

Gasak Uang Mahar Rp 33 Juta Lalu Berpoya-poya di Palangkaraya, Pria di Banjarbaru Tak Berkutik Diciduk Polisi

INILAHKALSEL.COM, BANJARBARU – Seorang pria yang menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) diciduk Polsek Banjarbaru Utara di rumahnya pada Rabu (13/12/2023) sore.

Pelaku yang berinisial S (28) diamankan lantaran mencuri pada Minggu (3/12/2023) siang di Komplek Balitan IV, Kota Banjarbaru.

BACA JUGA:Ungkap Jaringan Sabu Terbesar Sepanjang 2023, Polres Banjarbaru Tangkap 3 Pria dan Sita Sabu 3,75 Kg

Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono pada Jumat (15/12/2023) pagi mengatakan pelaku mencuri dengan cara mencongkel jendela rumah korban.

Akibatnya, korban kehilangan uang yang akan dijadikan mahar perkawinan sebesar Rp 33 juta.

Korban pun melaporkan kejadian pada 10 Desember 2023 lalu lalu pihak kepolisian segera menyelidiki keberadaan pelaku.

“Kami menerima informasi pelaku ada di rumahnya lalu kami langsung bergerak mengamankannya,” sambungnya lagi.

Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Bina Murni, Loktabat Utara, Banjarbaru beserta beberapa barang bukti di antaranya sepasang sepatu dan dua lembar kaus bermerek juga.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Banjarbaru Sita 96 Butir Narkotika Golongan I dari Ibu Rumah Tangga Ini

“Dari hasil interogasi, pelaku menggunakan uang untuk membeli barang yang merupakan barang bukti dan berfoya-foya di Palangkaraya, Kalimantan Tengah,” ungkapnya.

Pelaku kemudian disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(nurul octaviani/didik tm)

Back to top button