Kalsel

Spesialis Pembobol Sekolah di Banjarmasin Timur Dibekuk, 2 Remaja Ini 2 Kali Satroni SMP Negeri 16

INILAHKALSEL.COM, BANJARMASIN – Dua remaja spesialis pembobol sekolahan di wilayah Polsek Banjarmasin Timur diamankan polisi.

Kedua remaja, menurut Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Syuaib Abdullah SIK MH CPHR CBA, melalui Kasi Humas, Aiptu Triyanto SH, pelaku pencurian spesialis barang iventaris sekolahan.

BACA JUGA:Ngeri! Saat Melahirkan di RSUD Ulin Kepala Bayi Tertinggal dalam Perut Ibu, Polresta Banjarmasin Membentuk Tim

Menurut Aiptu Triyanto, kasus pencurian barang-barang inventaris sekolah terjadi dua kali, yakni Minggu (21/4/2024) dan Minggu (30/4/2024) di SMP Negeri 16 Banjarmasin.

Atas kejadian tersebut pihak SMP Negeri 16 Banjarmasin mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 39.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Timur.

Setelah menerima laporan tersebut maka Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Timur dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Partogi Hutahaean melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku inisial SYD dan AR.

SYD ditangkap lebih dulu yakni pada 7 Mei 2024 saat akan melakukan pencurian di Madrasah Aliyah (MA) Darul Imad Taibah Raya, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, diamankan ke Polsek Kertak Hanyar, Polres Banjar.

Dari pengakuan tersangka SYD bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama dengan tetangganya yang masih sepupunya AR.

Kemudian setelah dilakukan pengejaran akhirnya pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 pelaku AR berhasil diamankan oleh petugas Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Timur di rumahnya di daerah Tatah Layap Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar.

BACA JUGA:Polresta Banjarmasin Musnahkan 13 Ribu Butir Ekstasi Senilai Rp 7,4 Miliar, Kombes Sabana: Pasang Pasal Seberat-beratnya

Dari penangkapan tersangka SYD dan AR tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah proyektor merk Epson, 2 (dua) buah laptop dan 1 (satu) buah notebook serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio.

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut maka pelaku an. SYD ditahan di Rutan Polsek Kertak Hanyar dan AR ditahan di Rutan Polsek Banjarmasin Timur dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(ernawati/nur muhammad)

Back to top button